Di antara manhaj bid’ah di dalam Islam adalah apa yang dilakukan sebagian kelompok yang mengatasnamakan Islam, yang terjerumus ke dalam fitnah hizbiyyah. Mereka menerapkan hadits-hadits tentang bai’at, yang seharusnya dipahami sebagai kewajiban taat seorang muslim kepada pemerintahnya, namun diarahkan kepada kelompok mereka masing-masing, yang mewajibkan para pengikutnya untuk berbai’at kepada pemimpin kelompoknya. Barangsiapa yang tidak berbai’at kepadanya (pemimpin kelompok) maka dia mati jahiliah. Lalu dibangun di atas pemahaman ini bahwa yang dimaksud mati jahiliah adalah kafir dan keluar dari Islam. Sehingga yang tidak berbai’at kepada pimpinan jamaahnya dianggap kafir dan halal darahnya. 



Merupakan suatu kenyataan yang sangat pahit tatkala kita melihat praktek sebagaian saudara-saudara kita yang sangat mudah menghukumi saudaranya sebagai Ahlul bid’ah –hanya karena sedikit berbeda dengannya-. Padahal saudaranya yang ia vonis dan diberi stempel mubtadi’ pada dasarnya sama dengan dirinya (yang memvonis) dalam perkara aqidah, cara beribadah, cara berdalil, dan cara memahami nash-nash Al-Qur’an dan As-Sunnah. Buku-buku yang dijadikan pegangan adalah sama, ulama kibar yang dijadikan rujukan juga sama, bahkan penampilan dan cara berpakaian juga sama. Bisa jadi kita katakan 95 persen sama antara mereka berdua, hanya sebagian kecil yang timbul perbedaan antara mereka berdua, yaitu pada permasalahan-permasalahan yang bukan merupakan perkara yang prinsip, bukan merupakan perkara aqidah, tapi hanya perkara mu’aamalah.




