Jumat, 11 Maret 2011

Kekeliruan yang Muncul dalam Fatwa Kontemporer (Nawazil)

oleh Abu Namira Hasna Al-Jauziyah pada 04 Januari 2011 jam 14:11
Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc
.
Allah Subhanahu wa Ta’ala menutup dakwah para Rasul dengan dakwah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menjadikan risalah beliau dimenangkan hingga hari Kiamat nanti.  Allah ciptakan generasi sahabat dan tabi’in yang bertugas menegakkan hujjah kepada manusia. Juga memerintahkan mereka untuk menjaga syariat Islam dan ber-tafaquh fiddin (belajar ilmu agama). Allah berfirman:

كُونُوا رَبَّانِيِّينَ بِمَا كُنتُمْ تُعَلِّمُونَ الْكِتَابَ وَبِمَا كُنتُمْ تَدْرُسُونَ
Hendaklah kamu menjadi orang-orang rabbani, karena kamu selalu mengajarkan al-Kitab dan disebabkan kamu tetap mempelajarinya.” (Qs. Ali Imran: 79) dan berfirman:
وَمَاكَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا كَآفَةً فَلَوْلاَ نَفَرَ مِن كُلِّ فِرْقَةٍ مِنهُمْ طَآئِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ
Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka dapat menjaga dirinya.” (Qs. at-Taubah: 122).
Dalam ayat yang mulia ini Allah membagi mereka menjadi dua kelompok. Salah satunya diperintahkan untuk berjihad di jalan-Nya dan yang lainnya diperintahkan menuntut ilmu agama. Hal ini agar kaum muslimin dapat merujuk dan bertanya kepada mereka dalam permasalahan kontemporer (nawazil) yang menimpa kaum muslimin, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
فَسْئَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لاَتَعْلَمُونَ
Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan, jika kamu tidak mengetahui.” (QS an-Nahl: 43).
Syarat Berfatwa dalam Nawazil
Tidak dipungkiri lagi ijtihad para ulama dalam memberikan fatwa pada masalah kontemporer (nawazil) sangat dibutuhkan umat ini. Apalagi permasalahan kontemporer (nawazil) tidak terhingga banyaknya. Namun, tentunya tidak berbicara memutuskan permasalahan ini kecuali harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan para ulama, di antaranya:
Haruslah seorang mujtahid, walaupun tidak muthlak dan dalam sebagian bidang ilmu.
Harus memiliki gambaran jelas dan paham yang benar terhadap permasalahan tersebut.
Bersandar dalam hukumnya kepada dalil syar’i yang mu’tabar.
Beberapa Kekeliruan yang Sering Ditemui dalam Fatwa Kontemporer
Para ulama yang memang memiliki syarat untuk berfatwa dalam masalah nawazil terkadang keliru walaupun memiliki 3 syarat di atas. Kekeliruan tersebut tentunya bertingkat-tingkat, tidak sama ada yang jelas dan ada yang samar. Berikut ini beberapa kekeliruan yang samar dalam fatwa nawazil:
Penguraian permasalahan ke dalam elemen-elemen pembentuknya dengan memberikan hukum khusus satu persatu tanpa melihat hasil yang ada apabila digabung dan disusun.
Sebagai contoh adalah jual beli murabahah yang tersusun dari tiga akad yaitu akad wakalah, akad muwa’adah bi asy-syira’ (janji membeli) dan akad jual beli kredit. Ketiga akad ini sah dan dibenarkan. Berdasarkan hal ini maka jual beli murabahah adalah akad yang pasti shahih.
Inilah yang disampaikan orang yang mengesahkan jual beli ini tanpa menengok kepada pengertian yang muncul apabila ketiga akad itu disatukan dan bentuk keadaan yang lahir dari hal itu.
Sedangkan ulama yang melarangnya memandang walaupun jual beli murabahah ini tersusun dari tiga akad tersebut, namun keadaan dan faktor pendorong pengadaan dan penyebarannya menunjukkan ini tidak lain hanyalah rekayasa riba. Di mana penjual -yaitu bank pembiaya- ingin meminjamkan uang kepada pembeli dengan profit (bunga). Demikian juga pembeli ingin meminjam dari bank dengan bunga. Barang tersebut hanya dijadikan rekayasa hingga berubah bentuk pinjaman dengan bunga kepada yang dinamakan jual beli murabahah.
Contoh lainnya adalah fatwa sebagaian ulama tentang al-ijarah al-muntahiyah bit-tamlik (finance leasing), ketika menyatakan itu adalah akad yang sah, karena tersusun dari ijarah (sewa menyewa), jual beli (bai’) atau pemberian (hibah). Ijarah jelas disepakati sahnya, kemudian apabila ijarah selesai maka pemilik barang memiliki kebebasan penuh untuk menjual mobilnya atau menghibahkannya kepada siapa yang ia sukai. Tidak ada seorangpun yang mampu mencegah pemilik dari beraktivitas dalam barang miliknya dengan jual beli atau hibah.
Bukan maksud di sini untuk memaparkan pendapat yang membolehkan atau yang melarang dalam masalah ini atau yang lain. Maksudnya di sini hanya memberikan peringatan tentang pentingnya mengkompromikan antara melihat kepada permasalahan global (an-nazhar al-kulli al-ijmali) dengan elemen permasalahan yang rinci secara tersendiri (an-nazhar al-juz’i at-tafshili). Juga menjelaskan bahwa mencukupkan dengan salah satu sisi ini saja dapat menjerumuskan pada kesalahan.
Sudah menjadi kewajiban seorang ahli fikih untuk melihat dengan teliti permasalahan dan akad transaksi kontemporer dan memahami hakikatnya, serta meninjau akibat yang ditimbulkannya.
Berkelit dari realita. Banyak orang berfatwa dalam masalah kontemporer apabila ditanya tentang satu masalah tertentu menjawab hukum masalah dengan hukum asal, kemudian menyampaikan syaratnya. Padahal realitanya syarat tersebut sangat sulit merealisasikannya.
Sebagai contoh: sebagian mufti (ahli fatwa -ed.) ketika ditanya tentang hukum finance leasing (al-ijar al-muntahiyah bit-tamlik) menjawab, “Itu boleh.” Lalu penanya bertanya lagi, “Namun, mereka mengharuskan asuransi.” Maka sang mufti menjawab, “Jangan kamu setuju dengan asuransinya. Ambil saja mobilnya tanpa asuransi dan asuransinya tidak mengikat.”
Orang yang berfatwa ini seharusnya memperjelas gambaran yang ada dalam praktik nyata. Semua finance leasing (ijarah al-muntahiyah bit-tamlik) dalam praktik nyatanya berisi asuransi.
Semestinya ia dapat menjelaskan hukum finance leasing ini dengan menjelaskan syarat-syaratnya. Bila syarat-syarat tersebut dilanggar, maka hukumnya begini dan begitu.
Contoh lain: seorang ditanya tentang hukum kompetisi sepak bola, lalu menjawab, “Pada asalnya hal itu diperbolehkan, kecuali bila dibarengi dengan larangan syara’.”
Lihat jawaban ini, tidak nyambung dengan pertanyaannya, karena pertanyaan tersebut tidak lepas dari kenyataan riilnya. Realitanya, kompetisi ini tidak lepas dari pelanggaran syara’ berupa membuang-buang waktu, membuka aurat, kerusakan akhlak, menghabiskan umur dan membuang-buang harta. Ini jelas bertentangan dengan maqashid syariat dari banyak sisi.
Juga pertanyaan ini tidak terjadi sesuai hukum asal, bahkan keadaan dan realita penanya bertanya tentang hukum realita yang ada. Seandainya memang pertanyaan tersebut tentang hukum asal kompetisi ini, maka orang yang berfatwa setelah menjelaskan hukum asalnya harus menjelaskan realita yang ada dan hukumnya.
Kesimpulannya, seorang mufti untuk menjauhkan hal ini berusaha untuk memperhatikan dua perkara:
  • Menjelaskan bentuk realitanya dan tidak lupa menjelaskan hukumnya; karena tidak menjelaskan kenyataan atau berkelit darinya adalah kekeliruan yang berbahaya.
  • Menyampaikan hukum asal dengan penjelasan ketentuan dan syarat-syarat yang mencakup kemungkinan bentuk-bentuk dari yang telah ada dan akan ada.
Fatwa yang terpenuhi dua hal ini akan menjadi lebih jelas dan baku. Juga mencakup masa lalu, sekarang dan akan datang.
Permasalahan istilah dan bahasa yang global. Satu keniscayaan dalam hukum terhadap satu masalah kontemporer adalah melihat hakikat perkara tersebut dan tidak teperdaya dengan nama dan gelarnya; karena hukum syara’ hanya berhubungan dengan hakikat dan pengertian, bukan kepada lafadz dan susunan kata.
Memang tidak dipungkiri bermain dengan istilah-istilah syariat menjadi tanda pada banyak muamalat yang tidak benar. Buktinya, bila kita lihat seluruh transaksi muamalah yang muncul dari bank-bank syariat atau konvensional tidak aka nada di bawah pelayanannya muamalah menggunakan nama riba secara terang-terangan. Namun, apakah ini semua menunjukkan seluruh muamalah tersebut bukanlah ribawi?
Kaidah baku dan standarnya adalah menggunakan nama-nama syar’i dalam penamaan seluruh perkara sedapat mungkin. Namun, bila tidak ada nama syar’i untuknya, maka wajib memberinya nama yang dikenal secara bahasa yang sesuai dan menunjukkan hakikatnya dari sisi pengertian bahasa.
Tidak cermat dalam melihat perkembangan dan perubahan nawazil. Hal ini karena hakikat nawazil terkadang mengalami sedikit perubahan dan pergeseran dan perubahan ini terkadang memindahkan hakikat nawaazil seluruhnya dari hakikat sebelumnya. Ini terjadi padahal istilah permasalahannya tetap ada pada kedua keadaan ini. Tetap bersandar kepada gambaran permasalah pertama pada kejadian tersebut dan berfatwa atas dasar dan sandaran padanya akan melahirkan tashawwur yang salah dan kesalahan dalam memahaminya (miss understanding).
Kalau demikian, sudah seharusnya meng-update informasi bagi orang yang ingin memahami kejadian tersebut secara sempurna khususnya di zaman ini.
Sudah dimaklumi, bahwa fatwa berubah dengan perubahan waktu, tempat dan keadaan, serta adat yang berlaku. Dari sini sudah seharusnya seorang yang berfatwa memperhatikan waktu, tempat, kondisi dan keadaan yang berhubungan dengannya serta adat yang berlaku dalam hukumnya terhadap satu permasalahan kontemporer.
Berdasarkan hal ini, maka sudah menjadi kewajiban orang yang berfatwa dalam urusan kontemporer untuk menjelaskan bentuk masalah tersebut ketika menjelaskan hukum dan untuk memberikan batasan hukum tersebut dengan bentuk masalahnya secara khusus, serta menjelaskan dasar hukumnya. Akan lebih baik lagi bila diberikan tanggal keluarnya fatwa tersebut.
Sebagai contoh dalam hal ini adalah sikap Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di rahimahullah dalam salah satu fatwanya. Beliau rahimahullah menyampaikan bahwa sebagian ulama terdahulu telah berfatwa, bahwa seorang wanita apabila wafat dalam keadaan bayi dalam kandungannya masih hidup dilarang untuk di operasi (bedah) perutnya untuk mengeluarkan bayi tersebut. Hal ini dengan dasar itu termasuk merusak jenazah mayit (al-mutslah). Beliau rahimahullah memberikan komentar dengan menyatakan, “Namun pada masa-masa terakhir ini, ketika telah berkembang pesat ilmu bedah dan akhirnya membedah perut atau sebagian anggota badan tidak lagi dianggap merusak jasad (al-mutslah). Mereka melakukannya terhadap orang yang hidup dengan keridhaan dan keinginannya dengan aneka ragam pengobatan. Sehingga, sangat mungkin para ahli fikih terdahulu bila menyaksikan keadaan ini tentulah memperbolehkan membedah perut orang hamil karena bayi yang hidup dan pengeluarannya. Khususnya, bila selesai masa hamil dan diketahui atau sangat besar kemungkinan selamatnya bayi yang lahir. Alasan mereka (melarang) dengan al-mutslah menunjukkan hal ini (Fatawa as-Sa’diyah, hal. 189-190).
Kecondongan mempermudah dan meringankan fatwa tanpa melihat kepada maqashid syariat. Hal ini terjadi berdasarkan anggapan inilah yang paling pas dengan keadaan manusia di zaman ini, disebabkan berpalingnya mereka dari sikap komitmen dengan hukum agama, karena sibuk dengan gemerlap kehidupan. Sehingga, dituntut untuk mendekatkan agama ini kepada jiwa-jiwa lemah tersebut dan menarik hati-hati yang sakit tersebut. Agar kemudian menerima dan mencari hukum-hukum syara’. Ini perkara wajib, khususnya pendapat yang mempermudah tersebut mesti memiliki dasar yang menguatkannya berupa nash atau qiyas atau pendapat imam ahli fikih.
Di antara contohnya adalah fatwa dari sebagian ulama tentang kebolehan wanita bepergian haji dengan teman-teman yang dipercaya tanpa mahram. Fatwa ini nampaknya memberikan kemudahan pada manusia, padahal sebenarnya malah sebaliknya dilihat dari terjadinya kepadatan jamaah haji. Hal ini akan memunculkan ke-madharat-an bagi sebagian jamaah haji atau kematiannya. Khususnya bila mereka orang-orang lemah seperti jompo, orang sakit dan perempuan.
Dengan demikian, justru kemudahan bagi wanita menuntut pelarangan berhaji tanpa mahram yang menjaga dan membelanya. Dengan kata lain, bukankah pelarangan wanita berhaji tanpa mahram menjadi sebab meringankan kepadatan dan memperkecil jumlah jamaah haji?
Kecondongan mempersempit dan melarang tanpa melihat kepada maqashid syariat. Hal ini terjadi berdasarkan anggapan hal ini lebih hati-hati dan pas utuk keadaan kaum muslimin yang dipenuhi dengan sikap menggampangkan dan tidak ingin mengambil yang dituntut syariat. Sikap condong mempersempit dan melarang ini pada akhirnya bisa mengakibatkan bebas dan keluar dari hukum agama.
Di antara contohnya adalah fatwa sebagian ulama tentang tidak bolehnya melempar jumrah di malam hari.
Ber-hujjah dengan fatwa sekelompok ulama (al-ifta` al-jama`i) dan mencukupkannya, serta menjadikannya sebagai dalil yang tidak membutuhkan selainnya. Yang dimaksud dengan al-ifta` al-jama`i adalah semua yang dikeluarkan berupa fatwa dan ketetapan dari sebagian al-majami’ (konferensi) dan lajnah ilmiyah.
Dalam hal ini ada beberapa poin penting:
Fatwa yang muncul dari banyak ulama lebih pantas untuk diterima dari fatwa perorangan. Perlu dibedakan antara fatwa yang dikeluarkan sebuah lajnah fatwa yang terdiri dari sejumlah mufti dengan ketetapan yang keluar dari konferensi dan badan ilmiah dunia. Sebab, fatwa dari konferensi dan badan ilmiah dunia tersebut adalah hasil pemikiran fikih yang rangkaian fatwanya disusun dari berbagai penelitian, karya tulis dan sensus lapangan. Jelas, ketetapan konferensi dengan tinjauan ini lebih baku dan teliti secara fikih dari fatwa sekelompok ulama. Fatwa sekelompok ulama jelas -karena banyaknya mereka- memberikan perasaan tenang dan tentram lebih daripada fatwa perorangan. Inilah tiga tingkatan fatwa kontemporer, yang tertinggi adalah ketetapan konferensi, kemudian fatwa sekelompok ulama, kemudian fatwa perorangan.
Harus membedakan antara fatwa yang disampaikan mayoritas ulama dengan adanya ulama yang menyelsihinya dengan masalah ijma‘. Juga mengetahui bahwa fatwa sekelompok ulama tidak sampai pada martabat ijma’ dalam peran sebagai hujjah dan kesepakatan.
Kelemahan fatwa sekelompok ulama adalah kadang terjadi karena tekanan tertentu, kemudian ia -secara umum- tidak memiliki sarana iklan yang sesuai.
Terkadang pendapat yang dikeluarkan konferensi (al-majma’) adalah pendapat minoritas, walaupun dikeluarkan dengan kesepakatan mereka semuanya. Sebab, tidak semua ulama dunia bisa ikut serta dalam konferensi tersebut.
Sebuah gagasan adanya perkumpulan para ulama dunia yang independen tidak di bawah satu kekuatan dan tidak di bawah satu pemerintahan. Perkumpulan ini yang akan melihat masalah kontemporer umat dan mempelajarinya dengan segala kebebasan dan perhatian yang total.
Berhujjah dengan fatwa perorangan dan mengamalkannya serta pasrah kepadanya. Yang dimaksud dengan fatwa perorangan (al-ifta` al-fardi) adalah fatwa dan ketetapan yang keluar dari seorang ulama.
Dalam hal ini ada beberapa poin penting:
Fatwa perorangan adalah penyempurna fatwa sekelompok ulama (al-ifta al-jama’i) dan tunasnya.
Kebenaran terkadang bersama perorangan tidak bersama mayoritas. Ini adalah perkara yang sudah ditetapkan oleh syara’ dan realita.
Sebagian mufti tidak dianggap fatwanya, karena dikenal bersikap menggampangkan dan mengikuti hawa nafsu.
Pendapat seorang atau lebih dari mufti kadang tersiarkan dan tersebar hingga orang menyangka ini adalah pendapat mayoritas. Padahal, sebenarnya tidak demikian.
Demikian sebagian kekeliruan yang nampak dalam banyak fatwa kontemporer, semoga menjadi pencerahan bagi kita semua.
Diadaptasi dari kitab Fikih Nawazil, 1/68-77.
Sumber : http://www.pengusahamuslim.com/


Tidak ada komentar:

Posting Komentar